SJ Community mob-blog

Mahasiswa lulus langsung siap nikah ... SJCommunity 2006

More About Us …

Kami Jaswadi (Alfian), Berandal Tua (kaji), MASTER OF LOVE (mandra), ONTA ARAB (Faris REM), SI RAJA BESI (slamet).

Kami memiliki ide untuk mengenang cerita keseharian teman teman kami, yang pada akhirnya kami tuangkan dalam blog EDAN ini.

Our Philoshopy

Mahasiswa lulus langsung siap nikah ... SJCommunity 2006

Jadwal mata kuliah semester 5

Snn..tfsr hk pdn is,12.50 3b
hds 15.20,10
slsa..hk dgag,15.10,16
rabu..mtdlog pnltn hk,9.10,7
sjrh pmkrn,10.50,2
hk prdta is,14.30,12
kms..il flaq,7.30,13
hk wars,10.50,10
jmt..hk merit,13.00,10
hk pdn mltr,14.30,18

Bu Puji


Mandro with hajar enjoy the cigaretes

Ganti Templates

Dikarenakan error ^^ dari google dalam mengindeks blog ini, jadi templatenya saya ganti mohon pengertiannya.

test pics

GET MARRIED


Sudahkah anda baca ???

SWEET THE CHILDREN


Di siang hari engkau berjuang melawan matahari, di malam hari engkau berjuang melawan hujan. tangis mu seakan menjadi pesan untuk WAKIL RAKYAT DI SENAYAN......
Berjuanglah sobat ......

ROMANTIC "87

HISTORY THE BLACK FACULTY "06

Di suatu waktu pada tahun 2006 berangkatlah jejaka muda yang berjuluk JASWADI dari desa Wonoayu untuk belajar di Kampus Biru IAIN SURABAYA, di kampus Biru itulah ia akhirnya menemukan BERANDAL TUA (kaji), MASTER OF LOVE (mandra), ONTA ARAB (oyek), SI RAJA BESI (slamet). Menurut Legenda jika kelimanya bertemu akan terbentuklah sesuatu awan gelap yang menyelimuti BUMI.Dan mereka di dalam LEGENDA JAWA disebut THE DARK NIGHTnya jAWA.
Setelah mereka bertemu, maka muncul ide dari salah satu anggota the dark night berandal tua. untuk mengenang cerita kepahlawanan mereka dibuatlah sebuah FILM THE DARK NIGHT SESASON 2 versi Indonesia yang akan di putar di seluruh Kampus IAIN dan sekitarnya.

Jaswadi Long much

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Kajian dan penelitian mengenai Hukum, Politik dan Kekuasaan sangatlah penting, terutama tentang tolak tarik antara Hukum dengan Politik, Politik dengan Kekuasaan maupun Kekuasaan dengan hukum yang sering kali membuat suatu permasalahan menjadi semakin rumit.
Pada dasarnya hukum itu merupakan produk politik, hukum merupakan bentuk kristalisasi normatif dan implementasi dari kehendak politik yang saling bersaing, sehingga setiap produk hukum akan memiliki karakter sesuai dengan konfigurasi politik yang membuatnya. Hal ini tidaklah berlebihan jika kemudian di dalam implementasi dan penegakan pun sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik saat itu, sehingga muncul fenomena bahwa fungsi hukum lebih banyak dipakai sebagai sarana kekuasaan politik dibandingkan dengan fungsi-fungsinya yang lain.
Namun demikian, hukum yang terbentuk sebagai produk politik itu dapat menjadi baik dan bersifat membangun serta berpihak kepada rakyat, jika konfigurasi politik yang melahirkan produk hukum itu merupakan konfigurasi demokratis, maka produk hukumnya pun diharapkan berkarakter responsif dan otonom. Sebuah hukum yang baik akan mendasarkan dirinya pada nurani dan kesusilaan yang tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai kemampuan untuk mengawal dan mendorong adanya ketertiban sosial masyarakat itu sendiri.
Berlakunya Hukum Islam di Indonesia mengalami pasang surut yang sangat signifikan, dimulai Belanda masuk ke Indonesia dengan membawa hukum yang dianutnya kemudian dilanjutkan Jepang yang mengambil alih kekuasaan atas Belanda sampai akhirnya Indonesia Merdeka pada tahun 1945.
Masa pemerintahan di Indonesia dalam wacana Orde Lama dimana masih mementingkan percaturan politik yang berdampak pada carut marut stabilitas sosial ekonomi dalam negeri yang merupakan dampak dari sistem pemerintahan Otoriter yang di bangun oleh Soekarno. Dan puncaknya ketika Soekarno menyerahkan Supersemar kepada Soeharto yang menandai peralihan dari Orde lama kepada Orde Baru yang diusung oleh Soeharto.
BAB II
ISI

1.Sumbangan Hukum Islam dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Terhitung sejak tahun 1970-an sampai sekarang arah dinamika hukum Islam dan proses transformasi hukum Islam telah berjalan sinergis searah dengan dinamika politik di Indonesia. Tiga fase hubungan antara Islam dan negara pada masa Orde Daru yakni fase antagonistik yang bernuansa konflik, fase resiprokal kritis yang bernuansa strukturalisasi Islam, dan fase akomodatif yang bernuansa harmonisasi Islam dan negara, telah membuka pintu lebar bagi islamisasi pranata sosial, ekonomi, politik dan hukum Islam di Indonesia.
Di masa pemerintahan Orde Baru keyakinan umat Islam untuk membentuk pemerintahan yang mengarah pada Syari’at Islam tidak dapat terlaksana dengan baik karena Soeharto lebih mengarahkan pemerintahan yang berpijak pada “Piagam Jakarta”. Hal ini tidak jauh berbeda dengan pemerintahan Soekarno dengan otoriternya karena pada masa Orde Baru mengusung pada ketertiban dan stabilitas ekonomi Negara yang merupakan hanya sebagai bingkai saja.
Dalam beberapa periode akhirnya keluarlah kompilasi hukum Islam dengan Inpres No. 1 Tahun 1991, sebagai hasil ijtihad bersama mengandung beberapa hikmah antara lain memositifkan hukum Islam khususnya di bidang Peradilan Agama, kompilasi hukum Islam menjamin tercapainya kepastian hukum, dan kompilasi hukum Islam mempertegas untuk sosiologis (satu dalam keseragaman) dari hukum Islam.1

Terbentuknya Hukum Positif Islam di Bidang Perwaqafan Tanah
Di saat-saat pemerintah Orde Baru mendapatkan dukungan luas dari masyarakat muslim, telah dikeluarkan hukum positif (Islam) melalui Peraturan Pemeritahan Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwaqakafan Tanah Milik. Indonesia sebgai Negara yang berdasarkan Pancasila (bukan Negara Islam), yang rakyatnya terdiri atas pemeluk berbagai agama maka waqaf hanya dikenal di lingkungan rakyat yang beargama Islam. Sebagian besar objeknya berupa tanah yang termasuk barang tidak bergerak, maka dalam ruang lingkup pengaturannya termasuk dalam hukum agraria yang berpokok pangkal kepada Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 (L.N. Tahun 1960 Nomor 104) tentang Ketentuan Dasar Pokok Agraria yang dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria, khususnya Pasal 49 Ayat (3) yang berbunyi “Perwaqafan Tanah Milik dilindungi dan diatur dengan peraturan pemerintah.”
Meskipun telah ada peraturan tentang perwaqafan baik produk kolonial maupun produk Pemerintahan Republik Indonesia, namun belum sepenuhnya menjamin penyelenggaraan perwaqafan secara tertib dan teratur serta belum menjamin adanya kepastian hukumnya. Hal itu disebabkan oleh banyaknya peraturan yang isinya berbeda dan bertentangan satu dengan yang lain. Selain itu belum jelas lembaga atau instansi mana yang berwenang mengawasi dan mengurus perwakafan tersebut, untuk itulah dikeluarkanlah peraturan pemerintah No. 7 tahun 1977 ini.

Terbentuknya Bank Mu’amlat Indonesia (BMI)
Berdirinya Bank Mu’amlat Indonesia dilatarbelakangi dengan diproklamasikan lahirnya Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) pada Tahun 1990 di Kampus Universitas Brawijaya Malang yang dihadiri oleh Presiden Soeharto. Kelahiran ICMI merupakan tonggak sejarah yang paling monumental dalam konteks hubungan Islam dan Kenegaraan.berkumpulnya para cendekiawan ini tentu mempunyai harapan yang besar untuk melahirkan karya-karya bagi sumbangsih umat Islam terhadap pembangunan bangsa dan Negara.
Harapan tersebut tercermin dalam beberapa pernyataan yang dilontarkan oleh Dr. Amin Rais mengatakan bahwa keberadaan ICMI merupakan suatu prestasi yang penting bagi umat Islam di Indonesia.2 Dengan berdirinya BMI yang resmi berdiri pada tanggal 1 November 1991 yang disahkan oleh Menteri Keuangan R.I. ini yang bertujuan untuk meningkatkan pembangunan di sektor agama akan meningkatkan kesadaran umat Islam untuk melaksanakan nilai-nilai dan ajaran agamanya. Kemudian harapan pemerintah yaitu sikap mendua umat Islam dalam hubungan dengan perbankan selama ini diharapkan berakhir.

Lahirnya UU NO. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
Setelah berkuasa selama 32 tahun akhirnya Rezim Orde Baru runtuh dengan ditandai mundurnya Soeharto dari kursi Kepresidenan pada tanggal 21 Mei 1998. Runtuhnya Orde Baru disusul dengan lahirnya Era Reformasi ditandai dengan beberapa tuntutan sekaligus harapan terbentuknya hukum nasional dengan mengakomodasi hukum Islam. Kemudian lahirlah UU No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat yang dalam hukum positif merupakan langkah bagi peluang berlakunya Hukum Islam di Indonesia, karena zakat sebagai instrument keagamaan yang berdimensi vertical dan horizontal akan dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan ditetapkannya syariat zakat.
Di dalam hukum Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakn (wajib’ain) bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat. Pentingnya kewajiban zakat ini sederajat dengan pentingnya kewajiban sholat dan memiliki kaitan yang erat di antara keduanya. Sholat membentuk jiwa bersih, sedangkan zakat merupakan amalan yang berdimensi sosial kemasyarakatan yang didasari oleh jiwa yang bersih yang sesuai dengan perintah Allah (Al-Qur’an An-Nisa’ 77).
Pasal 2 UU No. 38 Tahun 1999 menegaskan bahwa zakat sebagai kewaiban agama warga Negara yang beragama Islam. Karena sifatnya yang “diyani”, maka pemerintah tidak mewajibkan zakat kepada setiap muslim yang memenuhi syarat, tetapi mendasarkan kepada kesadaran masyarakat muslim sendiri sehingga orang-orang Islam wajib zakat yang tidak melaporkan zakatnya kepada badan amil zakat tidak terjangkau oleh UU ini. Sungguhpun demikian, UU pengelolaan zakat tetap memiliki sifat mengikat, sebagaimana terdapat dalam pasal 21 bahwa sanksi terhadap kelalaian pengelolaan zakat selama-lamanya tiga bulan dan atau denda sebesar-besarnya tiga puluh juta rupiah.

Lahirnya UU No. 10 Tahun 1998 Yang Membuka Peluang Beroperasinya Perbankan Syariat.
Ketika Undang-undang No. 7 tahun 1992 belum dilakukan perubahan, peluang beroperasinya bank berdasarkan prinsip syariat di Indonesia belum mendapatlkan kejelasan. Hanya tercantum dalam pasal 1 ayat (2) bahwa penyediaan uang dan tagihan, atau yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tetentu dengan jumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Ketentuan yang belum jelas tentang keberadaan bank syariat tersebut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Peluang beroperasinya perbankan berdasarkan prinsip syariat (hukum Islam) semakin jelas dengan lahirnya Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 tahun 1992.3 Kejelasan peluang tersebut dapat dilihat pada pasal 1 ayat (12), pasal 6 huruf (u), pasal 7 huruf (c), dan pasal 13 ayat (1) huruf (c).
Ketentuan pasal-pasal tersebut menyatakan secara eksplisit memberi peluang beroperasinya bank Islam di Indonesia. Peluang tersebut secara lebih rinci dijabarkan dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/Kep/Dir. Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Syariat dan No. 32/36/Kep/Dir. Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Bedasarkan Prinsip Syariat. Peluang secara yuridis tersebut semakin terbuka luas dngan dibukanya kesempatan bagi bank konvensional khususnya Bank Umum untuk melakukan kegiatan berdasarkan prinsip syariat, asalkan membuka cabang khusus untuk melakukan kegiatan tersebut.











BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dalam wacana di atas kami dapat menarik suatu telaah yang mungkin sampai sekarang ini masih bergejolak di dunia perbankan yaitu bahwa setelah adanya revisi terhadap paraturan perundang-undangan perbankan yaitu munculnya UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan terhadap UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa Bank Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Pemberlakuan UU Perbankan No. 10 tahun 1998 yang mengubah UU No. 7 tahun 1992 yang diikuti dengan dikeluarkannya sejumlah ketentuan pelaksanan dalam bentuk SK Direksi BI/Peraturan Bank Indonesia, telah memberi landasan hukum yang lebih kuat dan kesempatan yang lebih luas lagi bagi pengembangan perbankan Syari’ah di Indonesia. Perundang-undangan tersebut memberi kesempatan yang luas untuk pengembangan jaringan perbankan Syari’ah antara lain melalui ijin pembukaan Kantor Cabang Syari’ah (KCS) oleh bank konvensional. Dengan kata lain, Bank Umum dimungkinkan untuk menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan sekaligus dapat melakukannya berdasarkan prinsip syariah.
UU No.10 tahun 1998 di atas menjadi dasar hukum penerapan Dual Banking System di Indonesia, efek dari hal tersebut adalah perbankan syariah tidak berdiri sendiri (mandiri), sehingga dalam operasionalisasinya masih menginduk kepada bank konvensional. Bila demikian adanya perbankan syariah hanya menjadi salah satu bagian dari program pengembangan bank konvensional. Untuk mencapai tujuan yang diinginkan oleh perbankan syariah maka dibutuhkan kemandirian perbankan syariah dengan pengaturan secara sendiri perbankan syariah. 4





DAFTAR PUSTAKA

Sumitro, Wakum. 2005. Perkembangan Hukum Islam. Malang: Anggota IKAPI Jatim.
Ramulyo, M. Idris. 1995. Azas-azas Hukum Islami. Jakarta: Sinar Grafika.
Ali, M. Daud. 1993.Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Yustiady, Duddy. 1991. Penjelasan Perbankan Syariah Secara Umum. Makalah FISIP UI Depok.
Sirajuddin. 2008. Legislasi Hukum Islam di Indonesia. Yoyakarta: Pustaka Pelajar.

Hand Out Jaswadi

PEMIKIRAN DAN GERAKAN POLITIK ISLAM
TAHUN 1945 - 1965




Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pemikiran Politik di Indonesia






Oleh :
Kelompok 8

Moh. Syafi’i (CO3206025)
Muhajar (CO3206026)
Moch. Alfian (CO3206027)


Dosen Pembimbing
H. Sahid HM





FAKULTAS SYARI’AH
JURUSAN SIYASAH JINAYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2008
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Piagam Jakarta merupakan hasil karya panitia yang terdiri dari sembilan orang yang menandatanganinya pada tanggal 22 Juni 1945 mula-mula adalah nama yang di berikan pada Prambule Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana ia diterima bulat pada tanggal 11 dan 16 Juli 1945 oleh BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapann Kemerdekaan Indonesia) yang waktu itu Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia Sembilan.
Pendeknya usia Piagam Jakarta dalam sejarah konstitusionalisme Indonesia tidak mengendorkan semangat perjuangan politik umat islam di alam kemerdekaan. Bila selama ini kesatuan gerak politik di kalangan organisasi dan partai-partai Islam dirasakan tidak memadai sebagai wahana perjuangan, maka dipandang sudah sangat mendesak agar umat merapatkan barisan dalam satu partai politik. Partai politik itu adalah Masyumi. Masyumi yang berdiri pada 7-8 November 1945 merupakan hasil karya pemimpin-pemimpin umat Islam dalam sebuah kongres di Yogyakarta. Dilihat dari data sosiologis umat, pendukung utama partai Masyumi ialah Muhammadiyah dan NU.
Di era tahun 1950-an bisa disebut dekade demokrasi Parlementer, untuk di negara kita bia disebut sebagai angin sejuk bagi tumbuh suburnya partai politik. Di masa kepemimpinan Mohammad Natsir Partai Politik Islam semakin mendapat tempat di sistem pemerintahan dengan politiknya berupa perjuangan mosi yang integral dan dibuktikan Menteri Agama dipegang oleh KH. Wahid Hasyim.
Kemudian masa Demokrasi Terpimpin di bawah pimpinan Presiden Soekarno setelah tahun 1958-1959 merupakan masa di mana pemerintah sendiri dengan penuh semangat malakukan ideologinya. Konsepsi Soekarno dengan Penetapan Presiden (Penpres) adalah senjata Soekarno yang paling ampuh untuk melumpuhkan apa saja yang dinilainya menghalangi jalannya Revolusi. Partai-partai yang bersedia mendukung sistem Demokrasi Terpimpin dibiarkan hidup bahkan diajak untuk masuk dalam kabinet. Masyumi yang sejak awal memberikan perlawanan politik secara gigih terhadap sistem baru itu hanya bisa bertahan selama satu setengah tahun setelah berlakunya sistem Demokrasi Terpimpin.

2.Rumusan Masalah
Dalam makalah ini kami mencoba untuk menjelaskan “Pemikiran dan Gerakan Politik Islam tahun 1945-1965” yang meliputi :
Piagam Jakarta
Masyumi
Islam dan Demokrasi Parlementer
Islam dan Demokrasi Terpimpin








































BAB II
ISI

“Pemikiran dan Gerakan Politik Islam tahun 1945-1965”
1.Piagam Jakarta
Lahirnya Piagam Jakarta dilatarbelakangi dengan dilaksanakannya persidangan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Di dalam Naskah Undang-Undang Dasar 1945, jilid I yang disusun oleh Muhammad Yamin dicantumkan tiga pidato terpenting yang mewakili para nasionalis sekuler, yaitu pidato Soekarno pada tanggal 1 juni 1945, pidato Yamin sendiri pada 29 Mei 1945, dan pidato Supomo pada 31 Mei 1945. Sementara itu tidak ada satu pun pidato para anggota nasionalis Islami yang dimuat.
Setelah sidang pertama berakhir, 38 orang anggota melanjutkan pertemuan. Kemudian mereka membentuk panitia kecil yang terdiri dari atas sembilan orang yang dipilih yaitu : Soekarno, Mohammad Hatta, A. A. Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakkir, Haji Agus Salim, Achmad Soebarjo, Abdul Wahid Hasyim dan Mohammad Yamin. Setelah melalui pembicaraan yang serius, akhirnya panitia kecil ini berhasil mencapai satu modus di antara para nasionalis Islami pada satu pihak dan para nasionalis sekuler pada lain pihak. Dalam pidatonya pada 10 juli dalam sidang paripurna Badan Penyelidik, Soekarno menekankan betapa beratnya tugas panitia kecil sehubungan dengan adanya perbedaan pendapat antara dua kelompok anggota yaitu antara golongan yang dinamakan Islam dan golongan yang dinamakan kebangsaan.
Setelah rancangan pembukaan UUD 1945 dibacakan, kemudian ditandatangani oleh sembilan orang anggota pada 22 juni 1945 di Jakarta, maka terkenal dengan Piagam Jakarta, Preambule Piagam Jakarta awalnya merupakan nama yang diberikan pada Preambule UUD 1945, tetapi kemudian dijelaskan oleh Soekarno sebagai Ketua Panitia Sembilan memberi keterangan pada sidang pleno, bahwa preambule itu telah dicapai dengan susah payah dan merupakan kompromi antara golongan nasionalis dan golongan Islam.
Setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu akibat bom atom yang yang dijatuhkan di Hirosima dan Nagasaki. Setelah mendengar berita tersebut Indonesia Memproklamasikan Kemerdekaannya yang ditanda tangani oleh Soekarno dan Mohammad Hatta pada tanggal 17 Agustus 1945. Kemudian secara mendadak PPKI menerima perubahan teks Preambule dan batang tubuh Undang-Undang Dasar, Preambule dan batang tubuh Undang-Undang Dasar dengan beberapa perubahan yang kemudian dikanal luas sebagai UUD 1945. Perubahannya antara lain :
1.Kata “Mukaddimah” diganti dengan kata “Pembukaan”
2.Dalam Preambule (Piagam Jakarta), anak kalimat : “Berdasarkan Kepada Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk –pemeluknya “diubah menjadi “berdasarkan atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa”.
3.Pasal 6 ayat 1 “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”, kata-kata “beragama Islam” dicoret.
4.Pasal 29 ayat 1 menjadi “Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa”, sebagai pengganti “Negara Berdasarkan atas Ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
Setelah perubahan diatas menjadi ketetapan maka muncullah reaksi dari tokoh-tokoh agama yang menganggap dapat menimbulkan perpecahan seperti Ki Bagus Hadikusuma, A. Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo dan Teuku M. Hasan.
Tanpa bantuan dan pengorbanan Islam, Pancasila tidak akan ada di Indonesia. Umat Islam telah memberikan hadiah dan pengorbanan terbesar bagi kemerdekaan Republik Indonesia dan hidupnya Pancasila, itulah yang dikatakan oleh Menteri Agama H. Alamsyah Ratu Perwiranegara. Apa yang dikatakan oleh Menteri Alamsyah tersebut dalam artian sebenarnya bahwa jasa dan pengorbanan umat Islam besar sekali, baik dalam memperjuangkan, maupun dalam mempertahankan Kemerdekaan Indonesia. Jasa para Nasionalis Islam antara lain nampak dalam kenyataan, bahwa mereka (H. Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, KH. A. Wahid Hasyim dan KH. A. Kahar Muzzakir) telah turut aktif ambil bagian bersama lima orang nasionalis lainnya merumuskan formula resmi pertama Pancasila dalam bentuk Piagam Jakarta yang kemudian setelah mengalami perubahan tanggal 18 Agustus 1945 menjadi Pembukaan UUD 1945. 1
Setelah PPKI bubar maka dibentuklah KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dalam sidangnya 25, 26 dan 27 November 1945 yang mencanangkan Menteri Agama di pegang oleh H.M. Rasjidi yang menggantikan H. Alamsyah Ratu Perwiranegara dengan harapan dapat merealisasikan “Negara berdasar atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaanya itu dalam artian Mengurus segala hal yang bersangkut-paut dengan agama dalam arti seluas-luasnya.

2.Masyumi
Pendeknya usia Piagam Jakarta dalam sejarah konstitusionalisme Indonesia tidak mengendorkan semangat perjuangan politik umat Islam di alam kemerdekaan. Bila selama ini kesatuan gerak politik di kalangan organisasi dan partai-partai Islam dirasakan tidak memadai sebagai wahana perjuangan, maka dipandang sudah sangat mendesak agar umat merapatkan barisan dalam satu partai politik. Partai politik itu ialah Masyumi yang berdiri pada 7-8 November 1945 sepenuhnya merupakan hasil karya pemimpin-pemimpin umat Islam dalam sebuah kongres bertempat di gedung Madrasah Mu’alimin Muhammadiyah, Yogyakarta. Adapun nama Masyumi dipakai semata-mata karena hasil musyawarah tersebut.
Dilihat dari data sosiologis umat, pendukung utama partai baru ini ialah Muhammadiyah dan NU. Jadi jelas secara ideologis, Masyumi adalah kelanjutan dari MIAI (Majelis Islam ‘Ala Indonesia), tapi kali ini mengkhususkan perjuangan di bidang politik dalam rangka menegakkan ajaran Islam dalam wadah Indonesia merdeka. Selain Muhammadiyah dan NU, hampir semua organisasi Islam lokal maupun nasional mendukung kehadiran Masyumi sebagai satu-satunya partai politik umat Islam di Indonesia. Masyumi kemudian tampil sebagai pembela demokrasi yang tangguh dalam negara Republik Indonesia.
Pengurus Masyumi periode awal terdiri dari Majelis Syura yang diketuai oleh KH. Hasyim Asy’ari dan Pengurus Besar (Badan Eksekutif) yang diketuai oleh Soekiman Wirjosendjojo, Mohammad Natsir sendiri pada periode awal itu merupakan anggota Pengurus Besar. Partai baru ini dalam tempo singkat telah muncul sebagai partai yang sangat mengakar dalam masyarakat Indonesia. Kekuatan partai ini terletak pada partai yang mendukung Masyumi yaitu Muhammadiyah dan NU yang mempunyai massa yang sangat besar bila dibandingkan dengan organisasi Islam lain, bila salah satu diantara pendukung besar ini mengundurkan diri maka Masyumi akan kehilangan keseimbangannya dan hal inilah yang terjadi pada awal 1950-an.
Masyumi telah merumuskan tujuan jangka panjang yang hendak diraihnya dalam perjuangan politik. Masyumi melalui cara-cara dan saluran aluran demokratis ingin menciptakan Indonesia yang bercorak Islam, tapi dengan memberikan kebebasan penuh kepada golongan-golongan lain untuk berbuat dan memperjuangkan aspirasi politik sesuai dengan agama dan ideologinya masing-masing.
Selama empat tahun lebih, Masyumi bersama golongan lain memusatkan perhatian pada perjuangan mempertahankan kemerdekaan yang masih dirongrong keinginan Belanda untuk meneruskan penjajahan kembali. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan baru berakhir pada Desember 1949, setelah perjanjian KMB (Konfrensi Meja Bundar) ditanda tangani oleh Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Belanda di Den Haag. Komitmen umat Islam di bawah pimpinan Masyumi kepada perjuangan mempertahankan kemerdekaan total.
Masyumi dalam periode yang sangat kritis itu tetap mempertahankan kemurnian cita-cita kemerdekaan, dibuktikan oleh sikap penolakannya terhadap perjanjian-perjanjian dengan Belanda yang dinilai menodai perjuangan bangsa. Dr. Soekiman Wirjosendjojo memeberikan fakta tentang betapa setianya Masyumi kepada Republik yang baru berusia sangat muda, yang dinilai telah dilemahkan oleh politik golongan kiri (PKI, Partai Sosialis, Pesindo dan Partai Buruh) dalam mengahdapi Belanda. Perjanjian Linggarjati (1946) dan Renville (1974) adalah karya golongan kiri. Pada waktu itu, antara PKI dan Partai Sosialis di bawah pimpinan Syahrir masih berada dalam satu wadah kebijakan politik, sementara Masyumi dan PNI berada dalam perahu yang lain, khususnya dalam menghadapi perjanjian-perjanjian yang dipandang merugikan pihak Indonesia. Kesamaan pendirian Masyumi dan PNI menghadapi manuver politik gabungan sosialis pada waktu itu, merupakan pilar sejarah penting bagi republik yang baru lahir itu.2
Menghadapi pemberontakan PKI, lagi-lagi Masyumi dan PNI menyatukan kekuatan untuk menentangnya. Kerjasama Masyumi-PNI ini bila dihubungkan dengan teori Herbert Feith, adalah terutama karena Masyumi pada periode itu dipimpin oleh kelompok Soekiman, yang sedikit berbeda dalam kebijaksanaan politiknya dengan kelompok Natsir. Ketimbang kelompok Natsir, anggota-anggota kelompok Soekiman, mempunyai hubungan politik yang baik dengan pemimpin-pemimpin PNI dan Soekarno. Karier politik Masyumi semakin cemerlang ketika Perjanjian Roem Royen pada 7 Mei 1949 sebagai langkah pelicin bagi KMB yang membawa pengakuan kedaulatan terhadap Republik Indonesia oleh Kerajaan Belanda. Mohammad Roem (1908-1983) adalah salah seorang tokoh Masyumi berhaluan moderat, tapi sangat dihormati kawan dan lawan. 3
Goncangan besar dalam tubuh Masyumi terjadi pada Mei 1952, NU meninggalkan Masyumi dan menyatakan diri sebagai sebuah partai politik dan meninggalkan watak jami’ahnya. Dengan tampilnya NU sebagai partai politik, maka umat Islam Indonesia terpecah dalam empat partai yaitu Masyumi, PSII, NU dan Perti yang telah menjadi partai politik sejak Desember 1945.

3.Islam dan Demokrasi Parlementer
Lewat mosi integral Mohammad Natsir dan kawan-kawan dalam parlemen, pada tahun 1950 dibentuk negara kesatuan Republik Indonesia di bawah payung UUDS 1950. Menurut UUDS, hidup mati suatu kabinet sepenuhnya ditentukan oleh besar kecilnya dukungan yang diperoleh dalam parlemen. Kedudukan presiden menurut UUDS adalah sebagai simbol Kepala Negara yang tidak memimpin pemerintahan secara langsung. Untuk negara kesatuan RI, sebagai Perdana Menteri dipilih Mohammad Natsir, berdasarkan prestasi politiknya berupa pengajuan mosi integral yang terkenal itu.
Pada awal Demokrasi Parlementer, Masyumi masih memainkan kartu politik yang menentukan. Setelah Kabinet Natsir jatuh pada April 1951, Soekiman Wirjosendjojo diangkat menjadi Perdana Menteri kedua dalam negara kesatuan. Baik dalam kabinet Natsir, maupun dalam kabinet Soekiman, posisi Menteri Agama tetap berada di tangan KH. Wahid Hasyim (unsur NU dalam Masyumi). Tapi dalam kabinet Wilopo-Prawoto-pengganti Kabinet Soekiman mulai April 1952 posisi Menteri Agama diserahkan kapada KH. Fakih Usman (unsur Muhammadiyah dalam Masyumi). Bila dihubungkan dengan keputusan kongres NU di Palembang untuk berpisah dengan Masyumi, memang tampak ada kaitannya dengan terlepasnya posisi Menteri Agama dari NU, sekalipun sebab utamanya jauh lebih komleks. Dalam Kabinet Wilopo, unsur NU memang tidak terwakili, sementara Masyumi mendapat empat kursi dan PSII satu.
Pada pertengahan 1953, Kabinet Wilopo jatuh, dan digantikan oleh Kabinet Ali Sastroamidjojo I. Dalam kabinet ini, NU (setelah jadi partai) mendapat tiga kursi. Setelah terjadi perubahan kabinet, kursi NU menjadi empat, meliputi kursi Wakil Perdana I, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Menteri Agraria.4 Kenyataan ini menunjukan bahwa NU mendapat pengalaman politik yang sangat berharga, suatu pengalaman luar biasa yang tidak dirasakannya selama masih menjadi anggota istimewa Masyumi menjadi partai oposisi terhadap Kabinet Ali ini. Pada saat itu, NU dan Masyumi sudah mulai saling berhadapan.
Akibat perselisihan dengan Angkatan Darat, Kabinet Ali I jatuh pada Juli 1955 dan digantikan oleh Kabinet Burhanuddin Harahap (Masyumi). Kabinet ini adalah kabinet Masyumi terakhir sampai partai itu bubar pada tahun 1960. Prestasi kabinet ini terutama terletak pada keberhasilannya menyelenggarakan Pemilihan umum pertama dalam sejarah Republik Indonesia. Prestasi kedua ialah dibubarkannya Uni Indonesia-Belanda secara unilateral, suatu keberanian politik yang patut dicatat. Prestasi lainnya ialah mengembalikan wibawa pemerintah terhadap Angkatan Darat yang pada masa kabinet Ali I, telah sangat merosot. Bahkan jatuhnya Kabinet Ali justru karena oposisi Angkatan Darat, sekalipun kabinet ini berhasil menciptakan prestasi internasional sebelumnya, yaitu diselenggarakannya Konferensi Asia-Afrika (April 1955) yang melahirkan Dasasila Bandung yang terkenal. Rupanya, prestasi luar negeri yang gemilang ini tidak mampu mengimbangi kegagalan kabinet dalam melaksanakan kebijaksanaan dalam negeri.
Kabinet Ali-Roem-Idham dilantik pada 24 Maret 1956, menggantikan Kabinet Burhanuddin Harahap. Sayang kabinet ini tidak berusia lama, tantangan yang dihadapinya datang bertubi-tubi, yang akhirnya mengakibatkan perpecahan antara PNI dan Masyumi , sebagai pendukung Kabinet dan perpecahan di tubuh Angkatan Darat yang menghadapkan kabinet kepada pilihan-pilihan yang pelik. Keadaan semakin parah setelah Bung Hatta meletakkan jabatan sebagai wakil Presiden pada akhir 1956. Akhirnya kabinet ini menyerahkan mandatnya kepada Presiden pada 14 Maret 1957. Kabinet ini merupakan kabinet yang terakhir dalam sejarah kontemporer Indonesia.


4.Islam dan Demokrasi Terpimpin
Proses Kristalisasi ( Juli 1959 – Desember 1960 )
Setelah Dekrit 5 Juli 1959 yang membubarkan Majelis Konstituante dan berlakunya kambali UUD 1945 untuk menggantikan UUDS 1945, Soekarno mengumumkan kabinetnya yang baru, menggantikan Kabinet Djuanda pada 6 Juli. Kainet Djuanda merupakan kabinet peralihan dari periode Demokrasi Parlmenter ke Demokrasi Terpimpin. Kabinet baru di bawah payung UUD 1945 ini diberi nama Kabinet Kerja yang bertugas malaksanakan gagasan Soekarno dalam Demokrasi Terpimpin dan dengan Demokrasi Terpimpin inilah yang melambungkan Soekarno di kancah poltik dengan tidak menjadi suatu simbol Negara lagi. Di saat itupulah umat Islam berbeda pandangan dan berbecah-belah menghadapi sistem yang diciptakan Soekarno.
Sikap Masyumi yang menentang Demokrasi Terpimpin, sementara NU, PSII dan Perti bergabung di dalamnya semakin terbatasnya ruang gerak untuk partai kaum modernis ini, apalagi budaya politik yang dikembangkan di Indonesia pada waktu itu adalah budaya politik Otoriter dengan Soekarno, PKI dan pemimpin tertinggi Angkatan Darat sebagai pemain utamanya.
Pada 11 Juli 1957 Soekarno membentuk Dewan Nasional yang menganggap DPR semakin melemah yang kemudian terbentuknya Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) pada 22 Juli 1959 di bawah UUD 1945 yang juga deketuai Soekarno, berakhirlah tugas Dewan Nasional. Sebagai ganti DPR pilihan rakyat yang dibubarkan, pada Maret 1960 Soekarno membentuk DPRGR (Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong) yang merupakan mekanisme pelaksanaan Demokrasi Terpimpin. Anggota-anggota yang duduk dalam dewan tersebut adalah mereka yang disukai Soekarno dan bertugas menjalankan politiknya. Karena itu, orang-orang Masyumi dan PSI yang menentang politik Soekarno harus tersingkir sebab mereka dinilai sebagai manusia antirevolusi.
Pada bulan-bulan pertama pelaksanaan Demokrasi Terpimpin terlihat proses kristalisasi yang cepat antara pendukung dan penentang terhadap demokrasi gaya baru ini. Siapa yang mendukung dibiarkan hidup, sedangkan yang menentang harus disingkirkan. Ini secara makro. Secara mikro, di kalangan umat Islam, proses kristalisasi juga menjadi kenyataan. Pihak yang ikut dalam sistem ciptaan Soekarno dapat turut serta dalam jaringan kekuasaan atau sebagai peserta pinggiran. Sedangkan pihak yang melawan, bukan saja disingkirkan dari lembaga-lembaga politik formal, tapi juga partai mereka dibubarkan seperti Masyumi dan PSI dan tokoh-tokoh mereka dipenjarakan bertahun-tahun tanpa alasan yang jelas.
Periode Kolaborasi ( April 1960 – Desember 1965 )
Dengan terbentuknya DPRGR pada April 1960, proses kristalisasi politik di kalangan umat mendapatkan momentum yang kritis dan menentukan, dan proses itu mencapai titik puncak pada akhir 1960 sewaktu Masyumi bubar. Kolaborasi antara Soekarno dan partai-partai Islam, yang berlangsung terus sampai jatuhnya rezim Demokrasi Terpimpin. pada periode sulit ini partai-partai Islam dapat dikatakan sedang berada di bawah pengaruh kuat NU. Strategi politik NU yang menggunakan Doktrin Pesantren dan Implementasinya dalam Politik Praktis pada periode Demokrasi Terpimpin. KH. Abdulwahab Chasbullah sebagai tokoh yang berperan dominan dalam perjuangan NU pada waktu diadakannya musyawarah wilayah tentang masuk tidaknya NU ke dalam DPRGR, strateginyalah yang mendapat dukungan besar. Dalam buku Anggaran Dasar NU dikatakan bahwa memuliakan yang tinggi dan mengasihi yang rendah yang merupakan bagian dari tugas syuri’ah dalam rangka menguatkan tali persaudaraan di kalangan para Ulama NU. Doktrin ini dengan sendirinya telah memperkuat posisi para sesepuh ulama ( Kia wahab dan Kia Idham ) yang loyal kepada Presiden Soekarno.5 Kiai Idham Chalid berpandangan bahwa dalam menghadapi Demokrasi terpimpin, Umat Islam dihadapkan pada dua macam ijtihad politik yang berbeda. Ijtihad pertama berkesimpulan bahwa umat Islam lebih baik masuk ke dalam sistem demi kepentingan Islam, sedangkan Ijtihad kedua berpendapat bahwa demi kepentingan Islam maka umat Islam harus melawan sistem. Ijtihad pertama berasal dari pemikiran pihak pesantren dan ijtihad kedua pemikran dari pihak modernis. Keduanya sama-sama berdasarkan keyakinan agama.
Kiai Idham juga menekankan bahwa bagi NU dalam melaksanakan Demokrasi Terpimpin, demokrasinya harus mendapatkan penekanan, karena menurut kepercayaan Islam Demokrasi tanpa pimpinan akan menjurus kepada anarchi dan kepemimpinan tanpa demokrasi akan menjurus pada diktator. Dalam pandangan Kiai Idham pemerinthan Bung Karno yang sentralistik dan tidak memberi peluang adanya perbedaan pendapat masih dalam kategori Demokrasi. Itulah sebabnya NU di bawah kepemimpinannya tetap berada dalam Demokrasi Terpimpin sampai sistem ini berakhir.
Kedudukan sebagai menteri agama memang telah menjadi incaran NU. Pada Departemen inilah orang-orang NU seperti di rumah sendiri. Departemen Agama dipandang sebagai jalur politik NU yang efektif, lewat jalur ini NU bisa berkomunikasi dengan massa besarnya sekaligus meluaskan pengaruh ke seluruh Indonesia dan Kiai Idham Chalid sebagai wakil ketua MPRS kemudian hampir semua lembaga pemerintahan orang-orang NU. Dan ketika masalah ekonomi pada periode Demokrasi Terpimpin hampir-hampir tidak pernah dipikirkan secara serius oleh pemerintah sehingga inflasi pada tahun 1965 mencapai 650% karena sibuk mengurus revolusi, konfrontasi dengan Malaysia dan usaha pengembalian Irian Barat, sistem Demokrasi Terpimpin mungkin masih bisa bertahan beberapa waktu lagi jika peristiwa Gerakan 30 September 1965 / G 30 S/PKI tidak meledak. Kegagalan gerakan ini membawa Soekarno dengan sistem Demokrasi Terpimpinnya beserta PKI kepada kehancuran politik secara total.

















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Demokrasi dengan segala kelambanan dan kelemahannya sejauh ini masih dipandang sebagai sistem terbaik yang pernah dikenal manusia. Indonesia pascaproklamasi telah mencoba berbagai model demokrasi agar lebih sesuai dengan kepribadian bangsa yang senantiasa menuntut perumusan baru dan segar. Sesudah bebas dari penjajahan politik, nasioanalisme Indonesia perlu diorientasikan untuk membebaskan mayoritas rakyat dari kondisi ketertindasan dan ketidakberdayaan ekonomi. Political will pemerintah sangat dinantikan untuk tujuan srategis ini. Praktik korupsi dan kolusi harus dinyatakan sebagai lawan nasionalisme dengan orientasi baru ini.



















DAFTAR PUSTAKA

Anshari, Endang Saifuddin, Piagam Jakarta 22 Juni 1945, Bandung : Pustaka, 1981.
Ma’arif, A. Syafi’i, Islam dan Politik Masa Demokrasi Terpimpin, Jakarta : Gema Insani Press, 1996.
Karim, M. Rusli, Perjalanan Partai Politik Di Indonesia, Jakarta : Citra Niaga Rajawali Pers, 1993.
Ma’arif, A. Syafi’i, Al-Qur’an, Realitas Sosial dan Limbo Sejarah, Bandung : Pustaka, 1985.
Feith, Herbert, “The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, Ithaca : Cornell University Press, 1968.

Magic

Superstition ( mitos )

We can meet superstition wherever we go. For example we are forbidden to open an umbrella in the house. We may not sit on the pillow, a girl may not eat in front the door and so on. The question is :
Is it right or not if someone believe in superstition ?
(benar atau salah jika seseorang percaya pada “mitos” ?





By Alfiano7

Mr. Jaswadi

ENGLISH = EASY

We have known the development of the world, technology sends us to know about everything that we face. We can be easy to get the news about American, Japan, Australian and other from TV, Radio, Newspaper, Internet and so on. So that we must be ready to associate with the International world.
The problem comes. Can we speak International language? We know that International language is English. We have studied English in school, in a course and in our environment. Actually English is easy if we have many vocabularies. Human without science is nothing and in the globalization era we can must International Associate.
Because of we have bravery and we have views in our speaking. Of course we sometimes make mistakes, especially in structure and world choice. That quite normal because English is not our mother tongue. We must realize about that wherever we are.
So this is your change to environment your self and don’t forget wish to God !!!


By alfiano7

Gaul Ok! Otak Cemen ...

NIRU – NIRU ATAU COPIES

Guys, kamu yakin bahwa kita pernah melihat teman-teman kita yang bergaya meniru apa yang menjadi idola mereka baik itu lewat TV, maupun Koran, Majalah dan lain-lain. So mereka menganggap dirinya gaul man dan tidak jarang kalau style mereka harus Up date mengikuti style masa kini. Bahkan cara jalan pun juga meniru sang Idola dalam kesehariannya, mereka acuh terhadap lingkungannya, mereka menyalahkan orang yang menyalahkan mereka. Mereka menganggap mereka yang paling baik or keren di antara teman-temannya or lingkungan sekitarnya padahal kita sama-sama Wong Deso.

Persoalannya sekarang adalah salahkah mereka menurut anda ?



By alfiano7

Jaswadi Loving

BOULEVARD

Jodoh itu ditangan Tuhan. Kita mencintai seseorang kapan saja tapi kalau dia bukan jodoh kita, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Kita tidak boleh putus asa dalam kehidupan ini karena putus asa adalah Ibu dari segala permasalahan di dunia ini.
Kita harus menjadi dewasa untuk mengetahui dan menangani apa yang kita hadapi. Kita sering diajari oleh peristiwa-peristiwa disekitar kita, tapi kita kadang-kadang tidak menghiraukan dan acuh bahkan kita menganggap itu biasa, padahal itu harganya mahal bagi kehidupan kita.
Tulisan ini saya buat ketika saya sharing dengan temen-temen yang mempunyai masalah dalam Romantic Love. Menurut gue setiap orang punya masa lalu alias First Love so kenanglah masa lalumu untuk pijakan hari-hari lho yang baru
Di dalam lirik lagu MLTR “ That’s why you go away” kayaknya pas banget dech because cocok dengan liriknya kita diajak untuk mengenang masalalu dimana mereka bertemu dan menggunakan waktu-waktu mereka bersama tetapi entah apa alasannya si cewek meninggalkan si cowok tanpa mengatakan apa-apa.

Dimana kesalahan orang yang putus asa?
Apakah temen-temen setuju dengan kalimat “Lupakan masa lalu anda akan mendapatkan yang baru” (let bygones to bygones)
Menurut temen-temen salahkah si cewek dalam lagu MLTR “That’s why you go away? Why?




By alfiano7@yahoo.co.id

Sharing

MINDER

Bisa jadi, banyak orang disekitar kita akan membenci kita, kalau kita sombong, kita rakus, kita ndaak mau tahu orang lain. Kita merasa lebih kaya, kita merasa lebih cantik, kita merasa lebih pinter, kita merasa lebih ganteng, pokoknya kita merasa lebih dari pada orang lain. So what gitu lho ……
Tapi kalau kita merasa lebih rendah di depan orang lain, itu jelek juga. Kita merasa bodoh. Kita merasa miskin, kita tidak mempunyai harga diri kalau kita membandingkan diri kita dengan orang lain. Dari sinilah kita diserang penyakit namanya MINDER atau rendah diri ( Inferior ) so jadilah diri lho sendiri !!!
Sesunguhnya kalau kita menggunakan rasa rendah diri itu pada Tuhan, itulah yang baik, karena Tuhan maha besar. Tuhan maha tahu, Tuhan maha pengasih lagi maha penyayang dan Tuhan adalah Raja di Raja.
Sekarang marilah kita berlatih untuk mengatasi rasa minder dan kita tempatkan diri kita pada posisi yang sesuai dengan kemampuan kita.

GOD BLESS US
AMIEN










by Alfiano7@yahoo.co.id

Nasionalisasi Terusan Suez

26 Juli 1956, Presiden Mesir Gamal Abdul Nasser Menasionalisasi Terusan Suez.

Tindakan tersebut menimbulkan reaksi keras dari masyarakat internasional.

George Bernard Shaw (26 Juli 1856)

George Bernard Shaw, adalah seorang penulis sekaligus kritikus sastra modern kelahiran Dublin Irlandia.
Karya-karya Shaw lebih dari 50 karya yg sebagaian besar darinya berbentuk sebuah drama komedi.
Diantara karya besarnya adalah Saint Joan (1923) serta, Pygmalion (1912) yg akhirnya diremake ulang menjadi komed4 musik My Fair Lady.
Atas karya-karya besarnya itulah George Bernard Shaw meraih hadiah Nobel Kesusastraan pada tahun 1925.

100% Jantan


Hehehehe ..... ^_+

Frustasikah ..?
Atau mungkin gila.?
Stress ?

Silahkan anda mencari jawaban anda sendiri !, tetapi setau saya 'OKNUM' dalam gambar diatas adalah 'PRIA IDAMAN SETIAP WANITA'.



Philippe Coutinho Correira, Bocah ajaib Inter Milan

Inter Milan mendapatkan bocah ajaib asal Vasco da Gama, Philippe Coutinho Correira.

Inter Milan harus mengeluarkan 10 juta euro (144 milyar) untuk mendapatkan playmaker yg masih berusia 16 thn tersebut.

Apollo 11 Mendarat di bumi

Setelah dicatat sejarah mendaratkan manusia ke bulan.

24 Juli 1969, Apollo 11 mendarat kembali ke bumi (samudera pasifik) dengan selamat.

Organisasi olahraga tertua di dunia (23 Juli in History)

Tahukah anda, organisasi olahraga tertua didunia?

Organisasi olahraga tertua di dunia adalah Federasi senam internasional yang didirikan pada 23 Juli 1881.

Wikipedia.org

Jessica Simpson sex tape

Setelah Paris hilton dan Kim-K yg terlibat skandal video sex.
Kali ini dikabarkan video sex Jessica simpson dan mantan suaminya akan segera beredar.

Rambo Madura


Made in Madura

Heather Kennedy, Guru perkosa murid

Heather Kennedy, seorang guru di Wantagh high scool amerika serikat, dituduh memerkosa anak didiknya seorang remaja yg berusia 16 thn.


Diluar negeri guru perempuan yg perkosa murid laki2, di indonesia ... ?

Estelle getty RIP

Estelle getty aktris kawakan hollywood yang terkenal lewat perannya sebagai Shopia petrillo dalam sitcom The golden girl meninggal dunia pada usia 85 tahun.


Estelle juga dikenal melalui perannya dlm Stop! Or my mom will shots! Yg baru2 ini disiarkan Transtv dalam Bioskop Transtv.

Cristian Bale arrested

Gak lucu bgt aktor utama Batman the dark knight critian bale, ditangkap di london oleh pihak yg berwenang pada saat premier film terbarunya.
Bale dituduh melakukan penyerangan pada ibu dan saudara perempuanya.

Sego goreng rumah sakit umum



Bloger'e ngantuk


Hoammm

40 Hadist Imam Nawawi donlot

40 Hadist Imam Nawawi

file : pdf
size : 375 kb



download

22 Juli in History : Penerbangan solo keliling dunia yang pertama

22 Juli 1933 : Penerbangan solo keliling dunia pertama kali dilakukan oleh Wiley post (22 Nov 1898 - 15 aug 1935).

Ia menempuh jarak sejauh 15.596 mil dalam waktu 7 hari 18 jam 45 menit.

Wikipedia.org

Information

Announcement
  • REGISTRASI SEMESTER V 07 Juli-27 juli 2008
  • KHS 28 Juli-1 Agustus 2008
  • SPP Rp. 1.000.000 dengan rincian : 600.000= only SPP + 54.500=PETUGAS BANK + 346.500=ONGKOS TRANSPORTS

INFO INI TIDAK DIJAMIN 100% KEBENARANNYA !!!

Tips cara mendekati adik kelas di kampus

Wakakakaka......

1. Mudah senyum dan ramah
2. Sering bertanya ecek kamu belum tau
3. Ajak kakak keperpustakaan
4. Jangan membantah bila belum dekat
5. Perhatian Kesukaannya bila perlu bantu
6. Puji dia bila berhasil
7. Hindari ketidaksukaannya.

selamat mecuooooooba !!!!!!


nb: mandro jadi rajin ke perpustakaan ya !!!!

Petangkringan


Sambele ajiibb

Oleh-oleh liburan seruuuu........

fishing, eating and enjoying ...........

Hedonisme gaya baru wakakakakakakak

Buah Matoa buahnya para raja


Buah matoa !!
Rasa Duren,rambutan,kelengkeng jadi satu

Kang nafid

Cah bagus

Senyumnya

Lagi-lagi siMandro

Duren ... Nyammmmm

Bagaimana mancing yg benar ??

mancing yg benar !!

Mandro & sambel trasi

Pemakan segalanya

Puncak welirang katanya

Wawan,mandro,alfian berpose di puncak welirang wakakakaka

Pahlawan bertopeng

Jagoan kita wakakakaka

Wkwkwkwk

Bocah edan

Wawan wkwkwk

Pokem

Alfiano


Ganteng oi yg maw kenalan sms ke 03171806463

Tubanisme



Berandal tua


Wekekekekeke....

Bang Rasyid


Ganteng kan !!

Juragan tambak


Huahahahaha

Ehmmm sedap


Nyammm

Bakar...


Syafii -- kipas de'

Om slamet


Dpt ikan !!

Kojeq


Hehehehe

Cpe'déhhh


Hbis narik bcak

Cpe'Déhhh


Hbis narik becak

Dlam kgelapan


Tangga misteri
 
Blog Directory Blog Directory Total Blog Directory Personal Blog Directory Dmegs Directory blogarama.com Blog Directory